Laporan Bambang Subagio
INFOJAMBI.COM - Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN), Zulkifli Hasan, menegaskan, partainya telah memecat Ketua DPW PAN Jambi yang juga Gubernur Jambi, H Zumi Zola.
Pemecetan H Zumi Zola yang masuk kategori Gubernur termuda di Indonesia itu, dilakukan PAN menyusul penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4) kemarin, terkait dugaan kasus korupsi suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
"Kalau itu sudah jauh-jauh hari (dipecat-red) pakai ditanya lagi, sudah lama, " ujar Zulkifli Hasan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).
Zulkifli Hasan menambahkan, partainya sejak awal telah komitmen, agar kader berlambang matahari terbit menjauhi dari tindakan korupsi. Seluruh kader diminta belajar dari kasus Zumi Zola.
"Ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi bagi kader PAN lainnya," lanjut Zulkifli.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
BERITA TERKAIT : Delapan Jam Diperiksa KPK, Zumi Zola Pakai Rompi Orange
Perkara yang melibatkan keduanya, merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan, digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi, agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com