Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin angkat suara di tengah proses hukum dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
"Bismillah, Al Fatihah," kata Azis membalas pesan singkat, dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (24/4/2021).
Belum diketahui maksud dari penyataan politikus partai Golkar tersebut. Pesan lanjutan belum dibalas hingga berita ini ditulis.
KPK sebelumnya menyebut Azis mempunyai peran terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK dari unsur Polri tersebut dengan Syahrial.
BACA JUGA: Berebut Kadin, Kemana Arah Dukungan Luhut Binsar Panjaitan..?
BACA JUGA: Kadin “Rumpun Sumatera” Bertekad Menangkan Arsjad Rasjid Jadi Ketum Kadin..
BACA JUGA: Jokowi Akan Hadir Munas Kadin, Arsjad Rasid Makin Menguat..
Ketua KPK, Firli Bahuri, menuturkan bahwa Stepanus pada Oktober 2020 bertemu dengan Syahrial di rumah dinas Azis.
Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial tengah diselidiki KPK atas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Pertemuan itu pada pokoknya meminta KPK tidak menaikkan status ke tahap penyidikan.
Adapun Azis mengenal Syahrial melalui perantara ajudannya yang merupakan anggota Polri dan rekan dari Stepanus.
"Dan meminta agar SRP [Stepanus] dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah dinas Azis, Stepanus lantas mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahan yang dihadapinya.
Stepanus meminta uang Rp1,5 miliar yang lantas disetujui oleh Syahrial agar kasus dugaan korupsi lelang jabatan yang diduga menjeratnya dapat dihentikan.
Syahrial menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia selaku teman dari Stepanus.
Kemudian Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total yang diterima adalah Rp1,3 miliar.
Adapun pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," imbuh Firli.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Mereka ialah Stepanus, pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dari ketiga tersangka ini, hanya Syahrial yang belum ditahan penyidik KPK karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai.
Baca Juga: PAN Hormati Keputusan Partai Golkar
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com